Kejaksaan Agung Mengaku Belum Dapat Informasi Lengkap Soal Penangkapan Kajari Pamekasan
Kejaksaan Agung mengkau belum mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, yang dilakukan KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengkau belum mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, yang dilakukan KPK.
"Ini kan masih kita cek. Kita belum dapat laporan pastinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2017).
Rum mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kajati Pamekasan.
Baca: Buntut Penyelundupan 1,2 Juta Ekstasi, Menkumham Pecat Dua Pejabat Lapas Nusakambangan
"Detilnya Simpang siur, kita kan maunya informasi yang resmi. Nanti kalau saya bilang si A atau si B tahunya lebih atau malah kurang," kata Rum.
Diketahui sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal hal itu, mengaku masih akan mengecek informasi penindakan di Pamekasan tersebut.
Baca: Polri Gandeng Kepolisian Australia Periksa Rekaman CCTV Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
"Informasinya dicek dulu," ujar Febri.
Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan, OTT dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kab Pamekasan tahub Anggaran 2015 - 2016.
Beberapa pihak telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Mereka yang diamankan yakni Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Kab Pamekasan dan dua staffnya, Kades Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan dan Kades Mapper Tlanakan.
Usai menjalani pemeriksaan awalan di Polres Pamekasan, selanjutnya mereka yang diamankan akan dibawa ke Jakarta.