Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangkap 7 Jaksa Sejak 2008, Siapa Saja Mereka?

"Akan dibawa ke Jakarta, sekaligus dilakukan pemeriksaan di sini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tangkap 7 Jaksa Sejak 2008, Siapa Saja Mereka?
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

4. Jaksa Farizal (Kejati Sumatra Barat)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pada 5 Mei 2017, Mjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.

5. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu)

Pada 9 Juni 2017 KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan.

6. Jaksa berinisial RI (Kejari Pamekasan)

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim. Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan. Penangkaapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.

7. Jaksa Subri (Kejari Praya)

Mantan Kajari Praya Subri ditangkap bersama pengusaha Lusita Anie Razak dalam operasi tangkap tangan KPK, Sabtu 14 Desember 2013. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 206, Hotel Holiday In Resort, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa tas milik Subri yang di dalamnya berisi uang hasil suap senilai 8.200 dollar AS.

Subri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (25/7/2014).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan berdasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Dengan demikian ada 7 Jaksa yang diproses oleh KPK

Dokumen ICW: diolah dari berbagai sumber

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas