Perindo Dukung Jokowi, Kejaksaan Agung Tetap Proses Hukum Kasus Hary Tanoe
"Penegakan hukum jelas, penyidikan penuntutan, dan pengadilan. Kita tidak mengurusi hal begituan,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan proses penyelidikan terhadap Hary Tanoesodibjo, tidak akan terpengaruh manuver politik Partai Perindo yang mendukung Jokowi Widodo sebagai calon presiden pada 2019.
Seperti diketahui bos MNC Group tersebut menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Baca: Pramono Anung Sebut Dukungan Perindo Terhadap Jokowi Bukan Hal Istimewa
"Penegakan hukum jelas, penyidikan penuntutan, dan pengadilan. Kita tidak mengurusi hal begituan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Rum mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan kembali berkas kasus Hary Tanoe.
"Kita pokoknya sedang kembali ke penyidik, berkasnya belum balik. Sampai saat ini. Kita proses hukum saja," tambah Rum.
Baca: Politikus NasDem Ibaratkan Perindo Seperti Angkot yang Berbalik Arah
Partai yang diketuai Hary Tanoe, Perindo menyatakan akan mendukung Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Padahal selama ini Perindo selalu kritis terhadap pemerintah.
Hary Tanoe saat ini berstatus tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto
Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008 yang diduga melibatkan Hary Tanoe sebagai komisaris di perusahaan tersebut.