Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Umum Gerindra Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Samakan PDIP dengan PKI

Arief Poyuono dilaporkan polisi atas dugaan mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua Umum Gerindra Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Samakan PDIP dengan PKI
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono dilaporkan polisi atas dugaan mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Bidang Hukum dan DPN Relawan Perjuangan Demokrasi, Fajri Syafi'i.

Arief dianggap telah menyatakan permusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan dan pencemaran nama baik, terkait pernyataanya yang menyebut PDI Perjuangan, partai pembohong seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Dia (Arief) menganggap PDIP pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan," ucap Fajri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2017).

Fajri menganggap pernyataan Arief tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca: Repdem Jawa Timur Laporkan Waketum Gerindra ke Polisi Gara-gara Samakan PDIP dengan PKI

Menurutnya tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham Marxisme-Lenisnisme seperti yang dianut PKI.

Berita Rekomendasi

"PKI kan' Anti-Pancasila, sedangkan Pancasila yang merumuskan itu Soekarno," kata Fajri.

Arief sendiri memang telah menyampaikan permintaan maaf.

Tapi, ucap Fajri, tindakan Arief tersebut harus tetap dipertanggunjawabkan secara hukum.

Fajri menyampaikan laporan tersebut hanya dilakukan kepada Arief secara personal

Dalam laporan dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum, Fajri turut menyertakan barang bukti print out sejumlah pemberitaan di media online terkait pernyataan yang sudah disampaikan Arief.

Terkait pernyataannya itu, Arief diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Saat ini, dirinya tinggal menunggu kabar dari penyidik untuk diperiksa sebagai pelapor.

"Nanti tunggu panggilan polisi. Sekarang baru membuat laporan polisi dulu. Buat laporan nanti ada kajian dari Polda. Nanti itu mekanisme penyidik," kata Fajri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas