Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016.

Editor: Sapto Nugroho
ati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). (Tribun Jatim/Muchs
ati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). (Tribun Jatim/Muchs

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap.

Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Staf Inspektorat, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi, sebagai tersangka.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017).
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). (Tribun Jatim/Muchsin)

Dugaan suap di Pamekasan berawal dari laporan LSM mengenai temuan penyelewengan proyek senilai Rp 100 juta yang menggunakan anggaran dana desa.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016 yang telah diproses Kejari Pamekasan.

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas