KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap.
Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan
Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Staf Inspektorat, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi, sebagai tersangka.
Dugaan suap di Pamekasan berawal dari laporan LSM mengenai temuan penyelewengan proyek senilai Rp 100 juta yang menggunakan anggaran dana desa.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016 yang telah diproses Kejari Pamekasan.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.