Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri : Perangkat Desa Sepakat Tidak Disebut PNS

Mendagri mengatakan perangkat desa akhirnya mau menerima tidak disebut PNS, setelah beberapa kali pertemuan yang sama dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mendagri : Perangkat Desa Sepakat Tidak Disebut PNS
Tribunnews.com / Rina Ayu
Pertemuan pengurus desa bersama Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, Kamis (3/8), gedung A, lantai 3, Kemendagri, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar pertemuan dengan Perangkat Desa di gedung A, lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017). Dalam kesempatan itu, disepakati Perangkat Desa tidak disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tadi sepakat tidak usah di PNS-kan. Perangkat desa sebagai ujung pemerintahan, perangkat desa ingin sama misalnya gaji minimal UMR yang ada di desa, jangan ada yang ada di bawah, bisa mendapat fasilitas BPJS. Ya memang berat juga kalau semua minta PNS," kata Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo, Kamis (3/8/2017).

Mendagri mengatakan perangkat desa akhirnya mau menerima tidak disebut PNS, setelah beberapa kali pertemuan yang sama dilakukan.

"Hanya nanti peningkatan kualitas aparaturnya, termasuk kesejahteraannya, ada tunjangan pokok, tunjangan kesehatan, itu mau ditata dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, kata Politikus PDI-P ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan keterbukaan data agar semua bisa mengakses, di mulai dari penggunaan keuangan desa.

"Kemudian partisipasi masyarakat bagaimana. Jangan hanya anggaran desa itu dikerjakan sekelompok kecil orang, bagaimana partisipasi masyarakat harus bisa optimal," kata Tjahjo Kumolo.

Ia menegaskan Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur aparatur desanya. Sedangkan anggarannya dari Kemenkeu diserahkan langsung ke bupati. Kemudian dari bupati langsung ke desa.

"Jadi Kementerian Dalam Negeri hanya menguatkan aparatur desa," kata Tjahjo Kumolo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas