Menkumham: Pencopotan Kalapas Nusakambangan Itu Konsekuensi dari Kelalaiannya
Yasonna Laoly mengungkapkan pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Abdul Haris adalah konsekuensi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Abdul Haris adalah konsekuensi dari kelalaiannya.
Yasonna mengatakan Abdul Haris harus bertanggung jawab atas peredaran 1,2 juta pil ekstasi. "Ya memang konsekuensinya begitu. Siapa pun itu, apa pun itu harus bertanggung jawab," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Padahal, kata Yasonna, Abdul Haris akan mendapatkan promosi dan akan dipindah dari Lapas Batu Nusakambangan ke wilayah Sumatera.
"Tapi KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Kalapas sebenarnya sudah selesai. Dia mau dipromosi, dipindahkan ke Lampung atau Bengkulu, ya sudah enggak jadi, batal," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan saat ini pihaknya tengah meneliti siapa saja yang harus bertanggung jawab atas peredaran narkoba yang diimpor dari belanda tersebut.
"Kalau dibawahnya lagi diteliti siapa. Kan banyak," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peredaran 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda dikendalikan seorang napi Lapas Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan, Aseng. Dia diduga mengendalikan bisnis haram itu menggunakan telepon satelit atau wifi dan mengandalkan kurir.
Terlebih, Nusakambangan juga tengah disorot karena sejak awal 2017, ada lima napi kabur dari Lapas yang tingkat pengamanananya setara Alcatraz. Bahkan, satu di antara lima orang napi kabur, Kadarmono, ini belum tertangkap.