Perindo Dinilai Tak Bisa Jadi Pengusung Jokowi, Ini Alasannya
wacana dukungan Partai Perindo kepada Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang tidak akan banyak berpengaruh.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Ahmad Baidowi menilai wacana dukungan Partai Perindo kepada Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang tidak akan banyak berpengaruh.
Sebab, sebagai partai baru, Perindo saat ini tidak mempunyai kursi di DPR sebagai syarat mengusung capres atau cawapres.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu yang baru, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014, sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014, parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung," kata Baidowi saat dihubungi, Kamis (3/8/2017).
"Kalau ketentuan presidential threshold tersebut belum dibatalkan, maka kedatangan Perindo tak tercatat di KPU sebagai pengusung," ucap anggota Pansus RUU Pemilu ini.
Baidowi juga meragukan basis massa Perindo sebagai partai yang baru didirikan pada 2015 lalu. Menurut dia, kerja mesin politik Perindo belum bisa meraup suara yang signifikan bagi Jokowi.
"Yang perlu kami tekankan bahwa tidak hanya sekedar deklarasi saja, tapi juga ditopang kerja mesin politik," ucap Baidowi.
Baidowi pun menegaskan bahwa dukungan Perindo ini tak akan mempengaruhi dukungan PPP ke Jokowi yang sudah dideklarasikan sebelumnya. PPP tetap solid mendukung Jokowi karena sudah diputuskan di forum rakernas.
"Saat ini kami sosialisasi ke bawah, termasuk ke DPC-DPC (Dewan Pimpinan Cabang)," ucap Baidowi.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tak Punya Kursi DPR, Perindo Dinilai Tak Bisa Jadi Pengusung Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.