Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlukah Inovasi Teknologi Dalam Pelayanan Publik Pemerintah? Ini Jawaban Kemnaker!

Perkembangan teknologi telah menciptakan perubahan pada tiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Editor: Content Writer
zoom-in Perlukah Inovasi Teknologi Dalam Pelayanan Publik Pemerintah? Ini Jawaban Kemnaker!
dok. Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker, Rabu (2/8/2017). 

Perkembangan teknologi telah menciptakan perubahan pada tiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Oleh karenanya, dalam menciptakan layanan yang baik, pemerintah harus terus berinovasi.

"Dengan inovasi akan tercipta integrasi antar bidang, sehingga pelayanan masyarakat akan lebih baik. Itu karena teknologi berpengaruh terhadap karakter pekerjaan dan cara penyelesaiannya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker, Rabu (2/8/2017).

Dalam inovasi pelayanan ini, tambah Hery, pejabat eselon 3 menjadi ujung tombak karena posisinya yang strategis dan bersinggungan langsung dengan pelayanan.

Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pembenahan dan menyiapkan segala unsur dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kompetensi para pejabatnya, serta mampu menciptakan team work yang kuat.

"Posisi strategis pejabat pemerintah dalam menentukan banyak hal, harus diimbangi dengan kompetensi dan kemampuan kerja tim yang kuat," ungkap Hery.

Diklat Kepemimpinan Tingkat III angkatan XIV dan XV Kemnaker ini sendiri diikuti oleh 54 peserta dari berbagai instansi. Mereka diantaranya adalah Kemnaker, Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Mahkamah Konstitusi.

Dilaksanakan selama 93 hari, diklat ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli sampai 8 November 2017 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker, Jakarta Timur. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas