Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah untuk Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan ke Indonesia Capai Ratusan Juta

Sebanyak 12 Pelaku penyelundupan 1 ton narkoba jenis sabu menerima upah dengan nilai fantastis.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Upah untuk Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan ke Indonesia Capai Ratusan Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotik internasional (Belanda-Indonesia) dengan barang bukti 1,2 juta butir pil ekstasi, dua kilogram sabu dan tiga tersangka yaitu Liu Kit Tjung, Erwin Afianto serta M Zulkarnain (tewas karena melawan petugas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bambang mengatakan, terdapat tiga pelaku lainnya, yakni Aseng, Aphao, dan Abing.

Peran mereka masih didalami karena para pelaku ditangkap di Taiwan.

Mereka lebih dulu kembali ke Taiwan pada akhir Juni 2017 untuk melakukan koordinasi dari sana.

"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda.

Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.

Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Berita Rekomendasi

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas