Ditanya Arti 'Trilogi Hakim', Calon Hakim Agung Ngaku Tidak Tahu
Sesi wawancara terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) untuk calon hakim agung 2017 diwarnai banyak pertanyaan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesi wawancara terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) untuk calon hakim agung 2017 diwarnai banyak pertanyaan.
Dari sembilan orang Panitia Seleksi (Pansel) KY, setiap Pansel menanyakan perihal bidang kehakiman, kebangsaan, perundang-undangan, kode etik, dan lainnya.
Saat sesi wawancara di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017), ada calon hakim agung lupa bahkan tidak bisa menjawab pertanyaan Pansel.
Hal tersebut terjadi saat calon hakim agung Yudi Martono Wahyunadi (Direktur Binganis daan Administrasi TUN MA) dari Kamar Tata Usaha Negara ditanya perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pernah menjadi hakim pengadilan negeri (PN)? Adakah korelasi KUHP Pasal 159 dan 159 soal kode etik hakim?" tanya salah satu Pansel Marudaman Harahap.
"Lupa pak," jawab Yudi.
Lalu, Marudaman menanyakan soal Trilogi Kehakiman.
"Bapak tahu Trilogi Hakim. Bisa dijelaskan?"
"Lupa pak," jawab Yudi.
Hal serupa juga terjadi saat Pansel yang juga juru bicara KY, Farid Wajdi menanyakan kepada calon hakim agung Hidayat Manao (Ketua Dilmilti II - Jakarta) tentang Panca Darma Hakim.
"Bisa jelaskan apa itu Panca Darma Hakim?" tanya Farid.
"Mohon maaf, karena sudah lama jadi saya lupa," jawab Hidayat.
Adanya beberapa calon yang tidak bisa menjawab pertanyaan, Farid Wajdi mengiyakan hal tersebut bisa saja terjadi.
Terlebih, bahan wawancara secara terbuka memungkinkan calon hakim agung tertekan secara psikologi.
"Faktor pertama tadi lebih kepada faktor psikologis, tapi dimungkinkan juga disebabkan karena soal faktor lupa atau pendalaman materi yang memang belum matang. Memang itu serba dimungkinkan," ucapnya kepada wartawan disela sesi wawancara calon hakim agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.