KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemberkasan kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemberkasan kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek e-KTP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh untuk diperiksa sebagai saksi.
"Prof DR Zudan Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/8/2017).
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan, Ade Komarudin hingga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.