Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Bareskrim Polri karena Dianggap Menghina Presiden Jokowi
"Modusnya, pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten, SARA."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menciduk penangkapan seorang perempuan pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita atas dugaan penyebar konten SARA dan menghina Presiden RI Joko Widodo.
Pelaku ini, menurut data kepolisian, memiliki identitas asli yakni SRN (32) dan berasal dari Lampung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri , Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu (5/8) dini hari, pukul 01.00 WIB," terangnya pada wartawan, Minggu (6/8/2017) siang kemarin.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, lantaran diduga melaukan ujaran kebencian di Facebook terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya.
Petugas juga menyita empat unit handphone, satu flashdisk, tiga sim card, satu buku, satu jaket, dua kemeja dan satu kaus.
"Modusnya, pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten, SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok," paparnya.
"Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini."
Sebelum dilakukan penangkapan, tambah dia, mereka telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa dan diketahui konten dalam postingan merupakan larangan dalam undang-undang ITE.
Dia terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Penulis: Feryanto Hadi