Kementerian PUPR Bangun Jembatan Gantung Guna Mempermudah Akses Antar Desa
Kementerian PUPR terus secara aktif membangun jembatan gantung guna mempermudah akses antar desa melintasi sungai dan mendukung kegiatan harian warga.
Editor: Content Writer
Jakarta – Kementerian PUPR terus secara aktif membangun jembatan gantung guna mempermudah akses antar desa melintasi sungai dan mendukung kegiatan harian warga desa.
Jembatan gantung yang dibangun Kementerian PUPR terutama diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Kondisi geologis wilayah Indonesia dengan gunung, lembah, dan sungai yangg secara fisik memisahkan lokasi tempat tinggal penduduk dengan sekolah, pasar, serta pemukiman lain, secara alami memerlukan jembatan penyebarangan.
Kebutuhan dasar ini sangat dinanti pada daerah yang terpencil dan belum tersentuh pembangunan.
Program pembangunan jembatan gantung merupakan bagian dari program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.
“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada dasarnya kewenangan dan tanggung jawab pembangunan jembatan gantung pejalan kaki berada pada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Menteri PUPR telah menyampaikan surat kepada para gubernur, bupati, dan walikota tertanggal 21 Desember 2015 perihal Jembatan Gantung Untuk Pejalan Kaki yang isinya antara lain adalah agar Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan anggaran daerah, diantaranya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perbaikan dan pemeliharaan jembatan gantung, sementara Kementerian PUPR akan memberikan pedampingan dan dukungan teknis yang dibutuhkan Pemerintah Daerah.
“Program ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi pembangunan antar desa yang tidak merata, kesenjangan sosial dan kesejahteraan serta pengembangan wilayah tertinggal, dimana akses transportasi antar desa belum terhubung dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas lainnya, serta untuk keperluan mitigasi atau evakuasi bencana”, ujar Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Iwan Zarkasih.
Untuk kriteria lokasi jembatan gantung, meliputi jembatan untuk pejalan kaki yang kondisinya kritis atau bahkan runtuh. Lalu, jembatan tersebut digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi warga antar desa dan menghubungkan minimal dua desa.
Kemudian akses memutar bila tidak ada jembatan gantung cukup jauh minimal 5 kilometer dan kondisi jalan akses memungkinkan untuk dapat memobilisasi rangka jembatan gantung.
Sejak 2015, seiring dengan tingginya kebutuhan dan mengingat keterbatasan pendanaan dari Pemerintah Daerah, Kementerian PUPR berinisiatif membangun jembatan gantung di berbagai provinsi.
Selama ini banyak jembatan gantung perdesaan dibangun secara swadaya dengan teknologi sederhana, sehingga dari segi keamanan dan desain kurang layak.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman sebagai sarana penyeberangan masyarakat, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, Kementerian PUPR telah dan sedang membangun 32 jembatan gantung di Indonesia dimana 2 (dua) diantaranya merupakan hibah rangka jembatan kepada pemerintah daerah.