KPK Duga Kamil Mubarok Masih Terima Setoran Meski Sudah Pindah Komisi
Tiga saksi yang seluruhnya Kepala Dinas di Pemprov Jawa Timur, Senin (7/8/2017) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi yang seluruhnya Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur, Senin (7/8/2017) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Ketiganya yakni HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Baca: Tiga Saksi Untuk Tak Penuhi Panggilan KPK Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Mochmmad Basuki (MB), Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Saksi HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka M Kamil Mubarok (KMK), anggota DPRD Provinsi Jatim.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan Moch Basuki.
Baca: Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.
Febri melanjutkan dua dari saksi yang diperiksa hari ini yakni Ardi dan Samsul sebelumnya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan kedepan mulai pertengahan Juni 2017.
Selain keduanya, M Kamil Mubarok yang kini berstatus tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan saat statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Ardi dan Samsul sebelumnya telah memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki yang kini tersangka.