Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Kepala Dinas Pemprov Jatim yang Dicegah ke Luar Negeri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8/2017) mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Dua Kepala Dinas Pemprov Jatim yang Dicegah ke Luar Negeri
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8/2017) mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi.

Ketiga saksi ini terkait kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.

Ketiganya yakni ‎HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi ‎M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Mochmmad Basuki (MB), Ketua Komisi B DPRD Jatim.

"‎Saksi HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka MKM (M Kamil Mubarok, anggota DPRD Prov Jatim," ujar Febri.

‎Diungkapkan Febri, dua dari saksi yang diperiksa hari ini yakni Ardi dan Samsul ‎sebelumnya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan kedepan mulai pertengahan Juni 2017.

Selain keduanya, M‎ Kamil Mubarok yang kini berstatus tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan saat statusnya masih sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Ardi dan Samsul sebelumnya telah memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki yang kini tersangka.

Ardi memberikan uang Rp 50 juta sementara Samsul menyerahkan uang Rp 100 juta.

Pemeriksaan kali ini akan digali terkait setoran uang tersebut yang sebelumnya sudah disepakati antara Komisi B dengan sejumlah dinas yang jadi mitranya.

Terkait kasus ini beberapa kepala dinas juga telah diperiksa seperti ‎Purnomo Hadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim, Zaenal Arif dan lainnya.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung, Santoso dan M Kamil Mubarok.‎

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas