Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan

"Kami dapat informasi hakim di Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi Miryam, ‎bagi kami ini positif karena ke depan akan masuk tahap pembuktian,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa pemberi keterangan tidak benar di pengadilan, Miryam S Haryani.

"Kami dapat informasi hakim di Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi Miryam, ‎bagi kami ini positif karena ke depan akan masuk tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Baca: Majelis Hakim Dinilai Sudah Bertindak Berdasarkan Asas Hukum Tolak Eksepsi Miryam

Febri menuturkan dalam tahap pembuktian, KPK akan menghadirkan bukti yang dimiliki KPK terkait kasus tersebut.

Termasuk akan memperlihatkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam yang sempat menjadi persoalan.

"‎Dalam tahap pembuktian akan kami putar rekaman pemeriksaan Miryam yang sempat jadi persoalan sebelum Pansus Angket KPK dibentuk," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

Menurut Febri, semua pihak yang ingin tahu soal apa yang terjadi dalam proses pemeriksaan Miryam, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk mengetahuinya.

Febri menambahkan nantinya saksi-saksi yang dihadirkan ialah saksi dari internal KPK yakni beberapa penyidik yang memeriksa Miryam dan juga saksi dari eksternal.

"Kami ingin buktikan apa yang terjadi saat pemeriksaan," katanya.

Baca: Tiga Saksi Untuk Tak Penuhi Panggilan KPK Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto

Ia pun mengajak semua pihak menyimak proses hukum Miryam karena terkait perkara e-KTP.

"Ada dimensi lain dalam penanganan e-KTP mulai dari memberikan keterangan tidak benar sampai merintangi penyidikan," katanya.

‎Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh. Eksepsi penasehat hukum Miryam.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas