Majelis Hakim Dinilai Sudah Bertindak Berdasarkan Asas Hukum Tolak Eksepsi Miryam
"Ketegasan dalam menggunakan delik ini mempunyai implikasi signifikan dalam memberikan efek jera bagi koruptor dan kroni-kroninya,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menilai Majelis Hakim sudah bertindak beradasarkan asas hukum menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.
"Hakim sudah bertindak berdasarkan asas hukum," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (7/8/2017).
Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI
Ia menjelaskan, Tipikor adalah tindak pidana khusus.
Jadi sudah seharusnya jika ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang Tipikor masuk ke dalam ranah peradilan khusus antikorupsi.
Termasuk delik yang disangkakan kepada Miryam, yakni keterangan yang tidak benar di pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut ia menilai putusan Miryam ini menjadi penting dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, baru kali ini delik keterangan tidak benar diefektifkan penegak hukum.
Baca: Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar
"Ketegasan dalam menggunakan delik ini mempunyai implikasi signifikan dalam memberikan efek jera bagi koruptor dan kroni-kroninya," katanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam S Haryani.
Hakim menetapkan bahwa persidangan berlanjut pada pemeriksaan perkara.
Melalui eksepsi, penasehat hukum Miryam menilai bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diperiksa dan diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan Tipikor.