Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Dinilai Sudah Bertindak Berdasarkan Asas Hukum Tolak Eksepsi Miryam

"Ketegasan dalam menggunakan delik ini mempunyai implikasi signifikan dalam memberikan efek jera bagi koruptor dan kroni-kroninya,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Hakim Dinilai Sudah Bertindak Berdasarkan Asas Hukum Tolak Eksepsi Miryam
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natosmal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menilai Majelis Hakim sudah bertindak beradasarkan asas hukum menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

"Hakim sudah bertindak berdasarkan asas hukum," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (7/8/2017).

Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

Ia menjelaskan, Tipikor adalah tindak pidana khusus.

Jadi sudah seharusnya jika ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang Tipikor masuk ke dalam ranah peradilan khusus antikorupsi.

Termasuk delik yang disangkakan kepada Miryam, yakni keterangan yang tidak benar di pengadilan Tipikor.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut ia menilai putusan Miryam ini menjadi penting dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, baru kali ini delik keterangan tidak benar diefektifkan penegak hukum.

Baca: Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar

"Ketegasan dalam menggunakan delik ini mempunyai implikasi signifikan dalam memberikan efek jera bagi koruptor dan kroni-kroninya," katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam S Haryani.

Hakim menetapkan bahwa persidangan berlanjut pada pemeriksaan perkara.

Melalui eksepsi, penasehat hukum Miryam menilai bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diperiksa dan diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan Tipikor.

Namun, menurut hakim, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas