Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

"Setelah putusan praperadilan tersebut tentu kami akan lalukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan pemeriksaan pada tersangka,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya gugatan praperadilan dilayangkan Syafruddin atas status tersangka korupsi BLBI yang disandangnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syafruddin terhadap KPK.

"Setelah putusan praperadilan tersebut tentu kami akan lalukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan pemeriksaan pada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/8/2017).

Baca: Sekjen PKB Mengaku Tak Mengenal Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Fahd El Fouz

Sebelumnya dalam putusan sidang praperadilan, Hakim tunggal Efendi Mochtar mengatakan dalil Syafruddin bahwa penetapan tersangka KPK dilakukan tanpa alat bukti yang cukup ditolak.

Berita Rekomendasi

Efendi berpendapat KPK selaku termohon telah menunjukkan bukti yang cukup kuat yaitu keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP.

Sayangnya Febri belum mengetahui secara pasti kapan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Syafruddin selaku tersangka.

"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut soal kapan waktu pemeriksaan," katanya.

Baca: Laporan Soal Pidato Viktor Laiskodat Belum Tentu Diproses Polisi

Lanjut dia, sejauh ini memang pemeriksaan saksi-saksi lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tersangka.


"Ini strategi secara umum dalam penanganan perkara," imbuh Febri.

Diketahui ‎dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke obligor Sjamsul Nursalim, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.

Saksi tersebut diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Selanjutnya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta.

Hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim Artalyta Suryani alias Ayin.

Bahkan penyidik KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi.

Namun keduanya mangkir dari pemeriksaan BLBI yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas