Status Tersangka Dibatalkan, Pengacara: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kini Warga Negara yang Bebas
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo sebut kliennya kini jadi warga negara yang bebas setelah menang praperadilan atas status tersangka di KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
Ada pun hal itu berkat putusan praperadilan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan yang gugatannya sebagian dikabulkan majelis hakim.
"Kalau kita melihat pada Sema No 1 Tahun 2018 untuk upaya hukum praperadilan ini tidak ada. Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kemudian pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Soesilo menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli bahwa Sahbirin dalam status tidak tertangkap tangan.
"Karena ketika itu kan beliau tidak ada sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan. Mau tidak mau proses penetapan tersangka seharusnya kemarin itu adalah sesuai dengan KUHP," jelasnya.
Ia melanjutkan dimulai dengan pemanggilan di dalam penyelidikan permintaan keterangan, kemudian yang terpenting adalah pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," tegasnya.
Baca juga: Praperadilan Dikabulkan, KPK Tetap Buka Peluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sebelumnya Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah.
Adapun salah satu pertimbangannya berdasarkan keterangan ahlidikatakan Afrizal dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
"Menimbang bahwa menurut keterangan ahli yang diajukan pemohon dalam persidangan maupun yang dilampirkan. Menerangkan bahwa di dalam KUHP tidak ada definisi atau melarikan diri," kata hakim Afrizal di persidangan.
Secara umum lanjutnya yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yg dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.
"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.
Baca juga: Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan
Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.
"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.