Anggaran Densus Anti-Korupsi Setara dengan KPK
Setyo Wasisto mengungkapkan anggaran Densus Antikorupsi akan disamakan dengan anggaran yang diterima oleh KPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan anggaran Densus Antikorupsi akan disamakan dengan anggaran yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aturan sudah jelas diharapkan Densus itu dibawah langsung kendali Kapolri dengan anggaran yang disamakan KPK, termasuk personel kami akan dikendalikan oleh pusat," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Seperti diketahui, tahun ini KPK mendapatkan anggaran sebanyak Rp 734,2 miliar. Angka itu menurun dibandingkan pada 2016 yang mencapai Rp 991,8 miliar.
Mengenai payung hukum, Setyo mengatakan bahwa Densus Antikorupsi akan fokus pada skup tindak pidana korupsi.
"UU Tipikor saja. Kalau KPK lembaga baru, polisi dari dulu nangani korupsi," ucap Setyo.
Mengenai penyadapan, Polri masih melakukan kajian mendalam mengenai hal tersebut.
"Kami lihat nanti sementara kami sudah laksanakan seperti ini sudah banyak ribuan kasus tiap tahun ditangani. Kami lihat perkembangannya," papar Setyo.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Pembentukan Densus Antikorupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.