Ditipu Jatah Fee Proyek RS Udayana, Nazaruddin Marah Minta Bertemu Bos PT DGI
Muhammad Nazaruddin marah karena merasa ditipu oleh PT Duta Graha Indah (DGI) terkait ''fee' proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin marah karena merasa ditipu oleh PT Duta Graha Indah (DGI) terkait ''fee' proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Sebelum anggaran turun, Nazaruddin sudah menyampaikan permintaan fee sebesar 19 persen dari nilai proyek agar PT DGI dimenangkan sebagai pemenang tender.
Ternyata PT DGI tidak bisa menyanggupi bahkan sampai turun ke angka 13 persen. Keterangan tersebut disampaikan bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa bekas Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
Baca: Sambangi KPK, Yudi Latief : Korupsi Bertentangan dengan Pancasila
"Sebelum anggaran sudah disampaikan, tadinya sih mintanya 19 (persen). Turun turun terus ke 14 turun lagi terakhir karena mereka juga di sana banyak pengeluaran. Jadi mampunya cuma 13 persen," kata perempuan yang akrab disapa Rosa tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Karena persoalan itu, Nazaruddin kemudian marah. Dia kemudian memerintahkan kepada Rosa untuk menemui Dudung dan Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris agar mengatur pertemuan antara Nazaruddin dengan pemilik PT DGI. Ternyata, Rosa tidak berhasil mencari tahu siapa pemilik PT DGI tersebut.
Baca: Ini Kisah Perjalanan Grup Permai, Kumpulan 30 Perusahaan Milik Nazaruddin
Saat memberikan laporan kepada Nazaruddin, jika Dudung dan El Idris hanya memberikan senyuman terkait identitas pemilik PT DGI.
"Saya sampaikan, Pak Idris emang bosnya yang mana sih? kok Pak Nazar marah-marah mau ketemu bos. Terus udah itu saya tanya Pak Dudung, karena mereka senyum-senyum saja, saya balik saya bilang ( ke Nazaruddin) enggak tahu Pak siapa bosnya," beber bekas terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet itu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.