Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Perppu Ormas, ACTA Tegaskan Bukan Pendukung HTI

ACTA menampik anggapan bahwa pihaknya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan konsep negara khilafah.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Gugat Perppu Ormas, ACTA Tegaskan Bukan Pendukung HTI
TRIBUNNEWS.COM / VINCENTIUS JYESTHA
Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan, saat ditemui di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan menampik anggapan bahwa pihaknya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan konsep negara khilafah.

Hal ini diungkapkan dirinya sebagai perwakilan ACTA, lantaran mereka menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

"Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan dengan HTI dan tidak mendukung konsep khilafah. Kami bukan anggota HTI dan ormas apapun yang terkait. Kami murni melihat Perrpu Ormas dari sisi hukum," ujar Hisar.

Baca: Aksi Penggalangan Dana Tembus Rp200 juta untuk Belikan Rumah Istri Pria yang Dibakar di Bekasi

Hisar yang mengenakan jas hitam, menuturkan pendaftaran uji materi Perppu Ormas merupakan tindakan respons ACTA untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

ACTA beranggapan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas dianggap melecehkan UU tentang Ormas sebelumnya. Pada UU sebelumnya, pembubaran ormas diharuskan melalui proses pengadilan.

Lebih lanjut, Hisar menganggap penghapusan wewenang pengadilan berpotensi menciderai proses demokrasi.

Berita Rekomendasi

Baca: Banyak Donatur Berdatangan, Polisi Jaga Keluarga Pria yang Tewas Dibakar di Bekasi

Diberitakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) lalu.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas