Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Sebelum Ditolak DPR dan MK, Perppu Ormas Tetap Sah Sebagai Hukum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap dianggap sah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly: Sebelum Ditolak DPR dan MK, Perppu Ormas Tetap Sah Sebagai Hukum
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidique saat ditemui di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap dianggap sah

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Perppu tersebut sah secara hukum.

Kecuali jika Perppu tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap

"Perppu itu sah sebagai hukum, sampai (itu resmi) ditolak DPR atau dibatalkan MK, sebelum itu (ditolak DPR atau MK), tetap berlaku sebagai hukum," ujar Jimly, di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Dengan adanya Perppu tersebut, ia pun menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sah secara hukum.

BERITA TERKAIT

"Sehingga (kami menilai) pembubaran HTI itu sah di mata hukum," kata Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas