Jimly: Sebelum Ditolak DPR dan MK, Perppu Ormas Tetap Sah Sebagai Hukum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap dianggap sah
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap dianggap sah
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Perppu tersebut sah secara hukum.
Kecuali jika Perppu tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap
"Perppu itu sah sebagai hukum, sampai (itu resmi) ditolak DPR atau dibatalkan MK, sebelum itu (ditolak DPR atau MK), tetap berlaku sebagai hukum," ujar Jimly, di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dengan adanya Perppu tersebut, ia pun menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sah secara hukum.
"Sehingga (kami menilai) pembubaran HTI itu sah di mata hukum," kata Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.