Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Sabu 1 Ton di Taiwan

Polri bersama dengan Kepolisian Taiwan menangkap tiga orang bos yang mengendalikan sabu dari Taiwan untuk diselundupkan ke Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Sabu 1 Ton di Taiwan
Youtube
Ilustrasi Sabu sabu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengusutan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton terus berlanjut.

Polri bersama dengan Kepolisian Taiwan menangkap tiga orang bos yang mengendalikan sabu dari Taiwan untuk diselundupkan ke Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, setelah 5 anak buah kapal ditangkap, polisi tetap melanjutkan penyidikan. Polisi kembali menangkap tiga tersangka lagi, mereka berinisial AB, AP alias Aping, dan AP alias Apau.

"Jadi setelah kita periksa 5 tersangka ABK dan 3 tersangka penjemput barang itu, kami berikan info kepada Kepolisian Taiwan. Dari 15 Juli sampai 2 Agustus, Kepolisian Taiwan informasikan ke kami bahwa sudah ditangkap," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Dua dari tiga pelaku itu, sempat berada di Malaysia untuk bersembunyi, saat penyelundupan berlangsung. Polisi masih mendalami peran satu tersangka lainnya. Nico menerangkan, penyidik Polri akan ke Taiwan untuk memeriksa tiga tersangka yang ditangkap di sana.

"Pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana cara mereka menunjuk kapten kapal, lalu mengambil barang di Myanmar, lalu mengantar barangnya untuk siapa. Yang jelas pengendali sudah tertangkap, jadi kemungkinan kita bisa membuka jaringan yang lebih luas lagi," ucap Nico.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu. Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas