Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke Rumah Sakit

Sejak Rabu (9/8/2017), Ba'asyir lemas dan kakinya bengkak. Saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan observasi untuk mencari penyebab penyakitnya.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan harus dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit.

Sejak Rabu (9/8/2017), Ba'asyir lemas dan kakinya bengkak.

Saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan observasi untuk mencari penyebab penyakitnya.

"Sementara ini sudah masuk taraf observasi guna mencari gangguan penyakitnya yang mengakibatkan kakinya menjadi bengkak dan tubuhnya lemas," ujar kuasa hukum Baasyir, Mahendradatta, saat dihubungi, kamis (10/8/2017).

"Untuk melakukan observasi itu dibutuhkan peralatan medis yang mencukupi yang tidak bisa dibawa ke lapas Gunung Sindir," ungkapnya.

Selama menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Mahendradatta, Ba'asyir didampingi oleh beberapa advokat Tim Pembela Muslim dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) selaku lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh Baasyir.

Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Tahu Pembubaran HTI

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Mahendradatta, sulit untuk mengetahui riwayat medis atau penyakit yang pernah diderita Ba'asyir.

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, kata Mahendradatta, tidak pernah mengeluh sakit.

"Tepatnya beliau lebih banyak memendam rasa daripada mengeluh, sehingga sulit juga bagi orang lain mengetahui apa yang diderita beliau," kata Mahendradatta.

Selama di rumah sakit, Ba'asyir mendapat pengawalan dari pihak lapas selayaknya narapidana super maximum security.

Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas