Polisi Dalami Indikasi Pencucian Uang Direktur First Travel
Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Direktur Anniesa Desvitasari.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," tambah Rudolf.
Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umroh murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," tambah Rudolf.
Baca: Pasutri Bos First Travel Ditangkap Polisi Saat di Kantor Kementerian Agama
Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.
Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.