Akhirnya KPK Tahan Nofel Hasan
Sebelumnya Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (NH) tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) akhirnya ditahan KPK.
Sebelumnya Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu namun ia baru ditahan pada hari ini, Jumat (11/8/2017).
Pantauan Tribunnews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi, sore harinya pukul 15.06 WIB Nofel langsung ditahan dan keluar dari lobi KPK menggunakan rompi tahanan orange.
Ditanya mengenai penahanannya, Nofel bungkam seribu bahasa. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Nofel akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Baca: Wakil PM Singapura Bahas ISIS Dengan Wiranto
"NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur, penahanan dilakukan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yaknin diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan karena kebutuhan Penyidikan," tutur Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Tiga tersangka lainnya yakni, petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Ketiga petinggi PT Merial Esa tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara KPK dengan Puspom TNI. POM TNI sendiri telah menetapkan satu tersangka dari kalangan militer.
Satu tersangka militer tersebut yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.
Kongkalikong dalam proses pembahasan anggaran ini tidak lepas dari campur tangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Ali Fahmi diduga sebagai 'penyambung lidah' pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah ke Bakamla. Ali Fahmi bahkan yang menjanjikan proyek Bakamla ke Fahmi Darmawansyah.
Dalam persidangan kasus suap Bakamla terungkap bahwa Fahmi Darmawansyah menyerahkan uang puluhan miliar ke Ali Fahmi.
Uang itu diminta oleh Ali Fahmi untuk 'mengurus' anggaran proyek Bakamla di DPR. Ada beberapa anggota DPR yang diduga kecipratan uang puluhan miliar tersebut.
Ali Fahmi sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaanya, dia tidak pernah hadir saat diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor maupun saat diminta bersaksi bagi tersangka Nofel Hasan di KPK.