KPK Harus Minta Otopsi Terbuka Kematian Johannes Marliem Kepada Otoritas Amerika
Ia khawatir, matinya saksi kunci kasus korupsi e-KTP memutus rantai kasus ini menuju pertanggung jawaban aktor intelektualnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengevaluasi lagi strategi penanganan kasus dan keselamatan saksi-saksi mereka, termasuk dalam kasus korupsi (e-KTP).
Hal ini bercermin pada kasus saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem yang dikabarkan tewas di Amerika Serikat (AS), diduga akibat luka tembak.
"KPK harus mengevaluasi lagi strategi penanganan kasus dan keselamatan saksi-saksi mereka," tegas Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2017).
Pada sisi lain, Erwin Natosmal berharap KPK meminta otopsi secara terbuka kematian saksi kuncinya pada pihak yang punya otoritas di AS.
"KPK meminta otopsi secara terbuka kematian saksi kuncinya kepada pihak yang punya otoritas di AS," ujarnya.
Ia khawatir, matinya saksi kunci kasus korupsi e-KTP memutus rantai kasus ini menuju pertanggung jawaban aktor intelektualnya.
Artinya, ia menjelaskan, matinya saksi kunci bisa saja membuat pertanggung jawaban hanya menembus level lapangan dan kelas menengah.
"Namun tidak menyentuh aktor intelektualnya," kata Erwin Natosmal.
Baca: Sebelum Tewas, Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem Sempat Sandera Anak dan Istrinya
Kematian Johannes Marliem telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8/2017).
KPK belum mengetahui secara rinci soal kronologi peristiwa kematiannya.
Namun, di Los Angeles, AS, Kamis (10/8/2017) waktu setempat, sempat ada insiden seorang pria bersenjata membarikade dirinya di sebuah rumah di kawasan Beverly Grove.
Kejadian itu ditangani oleh Kepolisian Los Angeles (LAPD), yang atas insiden itu menutup seluruh area di sekitar North Edinburgh Avenue.
Warga setempat di kawasan tersebut juga dievakuasi oleh otoritas setempat.