Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Proyek di Bengkalis Terungkap dari Laporan Masyarakat

Penggeledahan di Pekabaru dilakukan 7 Agustus 2017, yang digeledah ialah rumah mantan Bupati Kab Bengkalis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Proyek di Bengkalis Terungkap dari Laporan Masyarakat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015‎ ternyata bersumber dari laporan masyarakat.

Kini atas kasus itu, KPK telah menetapkan dua yakni Muhammad Nasir (MNS) Sekdako Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kab Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK dan Hobby Siregas (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction.

"Untuk kasus ini, bukan suap tapi ini terkait korupsi. Ada perbuatan melawan hukum di proyek ini‎. Tentu saja ini karena ada laporan dari masyarakat. Kami apresiasi laporan ini. Kami harap masyarakat terus aktif mengawasi dan beri laporan ke penegak hukum," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (12/8/2017).

Febri melanjutkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 80 miliar ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.

"Kami sementara ini fokus dulu ke tersangka ‎MNS dan HOS. Kami lihat juga indikasi keterlibatan pihak lain, kalau ada bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucap Febri.

‎Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun1999 tentang ‎ Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk kebutuhan pengembangan dan penyidikan, selama tiga hari berturut-turut pada Senin-Rabu, 7-9 Agustus 2017 penyidik‎ KPK menggeledah di tiga daerah seperti Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.

Berita Rekomendasi

Penggeledahan di Pekabaru dilakukan 7 Agustus 2017, yang digeledah ialah rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir.

Penggeledahan di Bengkalis dilakukan 8 Agustus 2017, yang digeledah ialah Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustuanri.

Di Kota Dumai, penggeledahan dilakukan di rumah saksi Hermanto-subcont dan dilakukan penyegelan di ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu di hari yang sama, 9 Agustus 2017 penyidik‎ menggeledah kantor PT Mawarindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim-Subcont di Pulau Rupat.

Dari penggeledahan di 10 lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP, handdisk, dan dua motor milik PT Mawatindo‎.

Untuk kebutuhan penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka telah dila‎kukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.

Demi pengembangan penyidikan, minggu depan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di SPN Pekanbaru.

Diketahui penanganan kasus itu terungkap setelah Muhammad Nasir tidak bisa berangkat ibadah haji.
Ini lantaran Muhammad Nasir ternyata dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan atas permintaan KPK ke Imigrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas