KPK Belum Terima Surat Panggilan dari Pansus Hak Angket
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil pimpinan KPK, Agus Rahardjo termasuk pula penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mengunjungi 'safe house' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, Pansus Hak Angket KPK akan memanggil pimpinan KPK, Agus Rahardjo termasuk pula penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan pemanggilan Agus akan dilakukan usai reses.
"Setelah reses akan disusun agendanya. Kami akan minta pertanggungjawaban," kata Agun di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).
Dikonfirmasi soal surat panggilan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum menerima adanya surat masuk dari Pansus Angket KPK.
"Terkait dengan panggilan pada KPK sampai sekarang belum ada surat yang kami terima," terang Febri, Sabtu (12/8/2017).
Febri menambahkan nantinya jika memang ada surat panggilan, maka KPK akan mempelajari surat tersebut.
"Nanti jika ada surat ya kami pertimbangkan soal keabsahannya," tegas Febri.