Sidang Perdana Andi Narogong Digelar 14 Agustus di Pengadilan Tipikor Jakarta
Febri Diansyah membenarkan sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong akan digelar pada Senin (14/8/2017) nanti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong akan digelar pada Senin (14/8/2017) nanti.
"Sidang perdana terdakwa Andi Agustinus direncanakan dilakukan pada 14 Agustus 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Febri, Sabtu (12/8/2017).
Febri berharap seluruh pihak bisa mencermati secara bersama-sama proses sidang Andi Narogong dari awal hingga selesai.
"Nanti bisa dicermati persidangannya agar penuntasan kasus korupsi e-KTP bisa segera dilakukan, kami minta masyarakat tetap mengawal," tambah Febri.
Sebelumnya pada Senin (7/8/2017) KPK telah melakukan pelimpahan berkas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas tersebut terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.
Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka dari kalangan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Meski tersangka, keduanya belum diperiksa dan ditahan oleh KPK.