Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Model Cantik Ini Laporkan Walikota Kendari: Dipacari Tapi Tak Dinikahi, Jumat Dipanggil Polisi

"Saat dihubungi itu malah mencaci maki dengan kata-kata 'pelacur, orang miskin, bego' begitu lah."

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Model Cantik Ini Laporkan Walikota Kendari: Dipacari Tapi Tak Dinikahi, Jumat Dipanggil Polisi
INSTAGRAM
Destiara Talita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra yang dilaporkan seorang model cantik bernama Destiya Purna Panca alias Destiara Talita, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memintai keterangan pihak terlapor dalam kasus ini, Destiara Talita.

"Untuk pelapor sudah kita mintai keterangan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/8/2017).

Destiara telah memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian, serta hubungannya dengan Adriatma.

Demi mengklarifikasi itu, penyidik akan memeriksa Andriatma pada hari Jumat (18/8/2017) pekan depan.

"Terlapor nanti tanggal 18 Agustus kita panggil untuk klarifikasi terkait laporan tersebut," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Destiara dan Adriatma telah menjalin hubungan asmara sejak 2016 lalu.

Pengakuan Destiara, dia dijanjikan akam dinikahi secara siri oleh Adriatma, "Ini menurut pelapor ya," ujar Argo.

Memasuki awal tahun 2017, menurut Destiara, kekasihnya itu susah dihubungi.

Begitu mendapat kesempatan menelepon, dikatakan Destiara, dia langsung menagih janji manis dari Adriatma. Tapi, Adriatma justru mencaci makinya.

"Saat dihubungi itu malah mencaci maki dengan kata-kata 'pelacur, orang miskin, bego' begitu lah. Makanya dia tidak terima dan melapor," ujar Argo.

Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas