Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Humphrey Sebut Putusan PK Perkuat Kepengurusan PPP Djan Faridz

Dalam putusan PK tersebut dinyatakan secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada Putusan Mahkamah Parta

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Humphrey Sebut Putusan PK Perkuat Kepengurusan PPP Djan Faridz
KOMPAS IMAGES/NABILLA TASHANDRA
Humprey Djemat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menyatakan, bahwa Putusan PK No.79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungannya terhadap Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum H.Djan Faridz.

Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews disebutkan bahwa PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz telah melaksanakan Putusan Mahkamah Partai tersebut yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober sampai 2 Novemer 2014, di mana Djan Faridz telah terpilih secara sah.

Selain sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai Muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Muktamar tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai No.49 tersebut.




Sedangkan, mengenai Kepengurusan Muktamar Surabaya Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan Kasasi No.504 PTUN.

"Dalam putusan PK tersebut dinyatakan secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada Putusan Mahkamah Partai PPP yaitu Putusan Mahkamah Partai No.49 tanggal 11 Oktober 2014," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/8/2017).

Menurutnya, berdasarkan putusan PK No.79 tersebut PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Untuk itu dirinya meminta Menkumham untuk memberikan pengesahan kepada Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari Putusan PK No.79 tersebut.

BERITA TERKAIT

"Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi,  'Keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'," katanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan PK tersebut Menkumham juga harus mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.

"Karena adanya kesalahan atau kekeliruan. Tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas