Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai

Menurutnya, sesuai UU Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding a

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Ketua MK: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Hamdan Zoelva. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva mengatakan, menurut UU Partai politik perselisihan internal partai politik hanya bisa diselesaikan lewat Mahkamah Partai.

Dirinya menjelaskan, menurut hukum kewenangan Mahkamah Partai adalah bersifat absolut.

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/7/2017).




Menurutnya, sesuai UU Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.

"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," katanya.

Hamdan menjelaskan, putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohon PK dari Romiharmuzy, dengan menegaskan bahwa masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP yang telah memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.

"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," katanya.

BERITA TERKAIT

Hamdan menambahkan, PK dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.

"Tetapi jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan maka PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," katanya.

PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz menuntut Menkum HAM segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, sebagai sumber petaka utama polemik hukum di tubuh PPP selama ini.

Karena secara tegas bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2011 (Pasal 32, Pasal 33) dan amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas