Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Marsma TNI FA Sebut Kasus Helikopter Belum Layak Jadi Kasus Pidana Korupsi

TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus.....

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Marsma TNI FA Sebut Kasus Helikopter Belum Layak Jadi Kasus Pidana Korupsi
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang, menilai kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 belum layak menjadi kasus tindak pidana korupsi.

FA merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Heli AW 101.

Sebuah perkara korupsi, Paparang mengatakan, harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun, dalam kasus AW 101, menurut Paparang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit.

"Belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian Helikopter AW 101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, terlalu terburu-buru dan dipaksakan," kata Paparang dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian Helikopter AW 101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Alhasil, kata Paparang, pembelian Helikopter AW 101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

"Artinya pembelian Helikopter AW 101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.

Lantaran menilai kasus diwarnai kejanggalan, Paparang memastikan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan. Ihwal caranya, Paparang sekadar menyatakan masih dalam proses.

Berita Rekomendasi

Kasus pembelian Heli 101, menurutnya, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya. Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.

TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus.

Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak. TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.

Keputusan pembelian heli AW 101 sudah mendapatkan persetujuan, Paparang melanjutkan, baik DPR maupun pemerintah dalam anggaran negara 2016, mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

Namun, setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya yang dianggap tinggi, Kementerian Keuangan menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut.

Pemblokiran kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut militer dan SAR.

"Maka proses pengadaan tidak ada kendala, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas