Besok Demo, Setelah Itu KSPI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK
"Insya Allah minggu depan atau paling lambat dua minggu, kita akan ajukan permohonan JR ke MK," ujar Said Iqbal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya melalui aksi yang akan digelar, Rabu (16/8/2017) besok, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas juga akan dilakukan melalui jalur hukum.
Kepada wartawan di gedung Yayasan Lembaga Bentuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017), ia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perppu yang mengubah Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Insya Allah minggu depan atau paling lambat dua minggu, kita akan ajukan permohonan JR ke MK," ujarnya.
Melalui perppu yang disebut perppu ormas itu, pemerintah memangkas mekanisme pembubaran ormas.
Melalui Perppu Ormas, kini pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan suatu ormas tanpa mekanisme persidangan.
Baca: Megawati Bela Jokowi Terbitkan Perppu Ormas
Said Iqbal menyebut hal lain yang disoroti pihaknya adalah tabahan aturan, mengenai ormas tidak boleh mengganggu ketertiban, dan tidak boleh melontarkan ujaran kebencian terhadap pemerintah.
Padahal aksi yang kerap digelar buruh, mahasiswa, petanu maupun organisasi masyarakat sipil lainnya, rawan sekali disalah tafsirkan oleh pemerintah.
"Kalau kita kritik pemerintah, kita tolak upah murah, kita anggap kebijakan pemerintah pro pemilik modal, apa itu ujaran kebencian ?" tanyanya.
"Saya percaya perppu ini dikeluarkan untuk membungkam suara-suara kritis, untuk pemerintah melindungi kepentingan pemodal, HTI cuma salah satunya saja, tujuan utamanya itu melindungi pemilik modal," katanya.
KSPI sendiri terhitung sebagai serikat pekerja.
Said Iqbal mengakui organisasinya itu terhitung 'kebal' dari Perppu Ormas.
Namun dengan gelagat pemerintah saat ini, bukan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan serikat pekerja.
Oleh karena itu pihaknya menolak perppu tersebut.
Saat ini sidang uji materi perppu ormas sudah berlangsung di MK, dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikawal pengacara Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon.
Said Iqbal mengatakan permohonan oleh pihaknya berbeda dengan HTI, karena pihaknya akan lebih menyoroti masalah ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.