Kabareskrim: Karyawan First Travel Berpotensi Jadi Tersangka
Dugaan Ari Dono, seharusnya karyawan First Travel mengetahui bahwa terdapat kejanggalan perusahaannya memberikan tarif murah kepada para jamaah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka, juga membuka peluang untuk para karyawan perusahaan tersebut dijadikan tersangka.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pihaknya sedang menyelidiki sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tergantung. Tergabung sejauh mana penyertaan dia dalam berbuat, sampai sejauh mana pengetahuan dia terhadap kesalahannya (First Travel). Kalau dia sebagai karyawan apakah dia gak tahu?" ujar Ari Dono kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/8/2017).
Dugaan Ari Dono, seharusnya karyawan First Travel mengetahui bahwa terdapat kejanggalan perusahaannya memberikan tarif murah kepada para jamaah.
Baca: Bos First Travel Syok hingga Lupa Aliran Dana Miliknya
Seperti diketahui harga paket umroh termurah dari First Travel adalah sebesar Rp 14,3 juta.
Selain karyawannya, pihak lain yang mengetahui motif penipuan oleh First Travel juga berpotensi menjadi tersangka.
"Kemudian juga bisa ada orang lain kalau memang dia turut serta tahu bahwa ini ada satu skenario yang salah. Karena dengan harga yang sedemikian itu tidak masuk akal untuk seseorang bisa berangkat pulang pergi dan melaksanakan ibadah di sana," jelas Ari Dono.
Seperti diketahui polisi menghitung kerugian para korban yakni satu orang Rp14,3 juta dikali 35 ribu, kerugian mencapai Rp 550 miliar.
Angka tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan.