Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miras Resmi Dibatasi, Miras Oplosan Merajalela

Survei menunjukan Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015, kurang efektif menangani masalah peredaran minuman keras (miras).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Miras Resmi Dibatasi, Miras Oplosan Merajalela
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Minuman keras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)DKI Jakarta, menggelar survei pada Februari - Maret lalu.

Survei menunjukan Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015, kurang efektif menangani masalah peredaran minuman keras (miras).

Kepala Departemen Peneliti LAKPESDAM PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, menyebut hasil survei yang dilakukan PWNU, menunjukan pengetatan aturan terhadap miras golongan A, berdampak pada meningkatnya konsumsi miras oplosan.

Baca: Buwas: Peredaran Narkoba di Indonesia, Parah Banget

"Minuman alkohol golongan A yang semakin sulit diakses, tetapi berdampak pada peredaran minuman oplosan yang meningkat, yang justru dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur," kata Abdul Wahid, Selasa (15/8/2017)

Abdul Wahid menyebut dengan seakin sulitnya miras golongan A diakses, maka mayoritas remaja pengkonsumsi alkohol akhirnya beralih ke miras oplosan, yang relatif lebih mudah mereka akses.

Survei yang digelar PWNI dilakukan terhadap 327 remaja, berumur antara 12-21 tahun, menunjukan bahwa dari responden yang mengaku mengkonsumsi alkohol oplosan, 71,5 persen mengaku mengakses oplosan dari warung jamu.

Berita Rekomendasi

"Sisanya di warung kelontong 14,3 persen, dan melalui perantara 7,1persen," ujarnya.

Baca: Karpet Merah Hingga Bubur Lemu Akan Sambut Presiden Jokowi, Begini Persiapan Sidang Paripurna MPR

"Warung jamu menjadi pilihan utama responden, dikarenakan warung jamu mudah diakses, jarang ada razia, dan ada hampir setiap sudut jalan dan gang," katanya.

Adul Wahid mengatakan, dari penelusuran pihaknya, diketahui pemahaman remaja pemabuk itu terhadap miras oplosan, masih tergolong minim. Dengan demikian mereka tidak berpikir dua kali untuk menenggak miras oplosan.

Ketua LAKPESDAM PWNU DKI Jakarta, Mohammad Shodri, menyebut untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diperlukan pola penanganan yang lebih baik. pemerintah yang juga mengakomodir produksi, distribusi dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, dan bukannya pelarangan total.

"Karena itu kalau dilarang total, berdampak pada konsumsi minuman oplosan, dan itu lebih berbahaya," katanya.

Sayangnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, tidak ada informasi mengenai jumlah konsumen miras oplosan sebelum peraturan Menteri Perdagangan tentang minuman beralkohol dikeluarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas