Pansus Angket KPK Sambangi Rumah Sekap di Depok dan Kelapa Gading
Pansus Hak Angket KPK menegaskan bahwa faktanya kondisi rumah sekap atau safe house tidak layak.
TRIBUNNEWS.COM - Usai melihat langsung kondisi fisik rumah aman (safe house) KPK yang ditunjukkan oleh saksi Niko Panji Tirtayasa, Pansus Hak Angket KPK menegaskan bahwa faktanya kondisi bangunan itu tidak layak.
Pasalnya, persoalan rumah aman tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kriteria, prosedur dan mekanismenya diatur dalam undang-undang.
Demikian ditegaskan Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di depan lokasi rumah sekap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8/).
“Berdasarkan keterangan Niko, rumah ini ternyata ada korelasinya dengan perkara pilkada,” ucapnya.
Agun memaparkan bahwa dirinya telah menanyakan kepada Niko perihal ini. Niko pun mengaku karena ia dibawa dari daerah Pangandaran dalam kondisi keluarganya terancam.
“Tujuan kedatangan pansus ke sini untuk membuktikan kebenaran pernyataan Niko tentang rumah sekap tersebut, dan ternyata memang benar,” ujarnya.
Agun yang didampingi beberapa anggota pansus dan juga Niko saat meninjau keberadaan rumah sekap di wilayah Depok dan Kelapa Gading, kembali menanyakan langsung di hadapan awak media, apakah betul rumah tersebut yang dimaksudkan olehnya saat memberikan keterangan dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR.
“Yang terpenting kami sudah menegaskan bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Niko pada hari ini semakin menambah kekuatan pansus. Hingga pada waktunya kita akan melakukan konfrontasi dengan pihak KPK, termasuk dengan sejumlah orang-orang yang sudah disebutkan,” tuturnya.
Tugas Pansus KPK adalah melakukan langkah penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK, apakah yang dikerjakannya patuh pada peraturan perundang-undangan.
"KPK tidak usah berpolemik di media, sebaiknya datang ke pansus. Bila benar katakan benar, kalau salah katakana salah adanya", lanjut Agun.
“Inilah peluang buat kita untuk kembali menggugah semangat Proklamasi 17 Agustus, demi kemerdekaan, bebaskan rakyat Indonesia dari segala ancaman dan tekanan dalam sebuah negara demokrasi dan negara hukum. Kita tidak usah lagi bersilat lidah, Niko siap dijadikan tersangka atas keterangannya, kami di pansus juga siap mempertanggungjawabkan atas apa yang kami lakukan,” pungkasnya.