Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buka Posko Pengaduan untuk Calon Jemaah yang Jadi Korban First Travel

Selain itu, untuk membantu korban, telah diaktifkan nomor pengaduan di 081218150098 dan surat elektronik di korban.ft@gmail.com.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Buka Posko Pengaduan untuk Calon Jemaah yang Jadi Korban First Travel
WARTAKOTA/Alex Suban (LEX)
Inilah rumah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut di perumahan Sentul City, Bogor.Minggu (13/8/2017). Rumah itu sudah diberi garis polisi, Lampu luar tampak menyala walaupun siang hari. (WARTAKOTA/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya membantu korban dari First Travel mendapatkan kejelasan informasi mengenai perkembangan kasus penipuan itu, Mabes Polri bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama membentuk Crisis Center atau Posko Pengaduan.

Baca: Polisi Geledah dan Sita Semua Aset Bos First Travel: Istana Bergaya Eropa hingga Mobil-mobil Mewah

Crisis Center itu akan mulai beroperasi di gedung Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak Rabu (16/8/2017) mulai pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB.

Selain itu, untuk membantu korban, telah diaktifkan nomor pengaduan di 081218150098 dan surat elektronik di korban.ft@gmail.com.

"Membentuk posko pengaduan atau crisis center untuk mengakomodir setiap calon jamaah umrah yang menjadi korban ini bisa menyampaikan info yang penting disanpaikan dan bisa ditindaklanjuti penyidik Bareskrim," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Dia menjelaskan, crisis center itu akan dibuka sampai kasus itu dianggap selesai. Dia berharap informasi yang disampaikan korban akan membantu aparat kepolisian selama upaya pengungkapan.

"Kami akan menyiapkan posko dan petugas. Kami mengharapkan informasi yang disampaikan korban dalam hal ini calon jamaah umrah yang gagal berangkat akan kami datakan dan akan kami bisa ketahui banyak apa yang kami bisa bantu," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Mabes Polri mengakomodir pengembalian paspor korban. Selama ini, paspor dipergunakan sebagai identitas korban sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.

Namun, karena ini penting bagi korban, maka akan dikembalikan dengan syarat paspor itu di fotocopy atau beberapa ada yang disita untuk diberikan menjadi barang bukti dalam proses penegakan hukum. (coz/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas