Polisi Periksa Dua Adik Anniesa Hasibuan yang Bertugas Atur Keuangan First Travel
Kiki Hasibuan yang bernama asli Siti Nuraidah Hasibuan itu diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Manajer Keuangan First Travel.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus berupa melengkapi berkas penyidikan pasutri bos biro travel umrah First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, yang telah ditetapkan tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Kali ini giliran dua adik Anniesa Hasibuan yakni Kiki Hasibuan dan Ivan Hasibuan, diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
"Hari ini rencana periksa Kiki dan Ivan, saudara dari Anniesa sebagai saksi terkait nama yang digunakan untuk membeli barang-barang berharga," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulis.
Kiki Hasibuan yang bernama asli Siti Nuraidah Hasibuan itu diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Manajer Keuangan First Travel.
Kiki Hasibuan dan adiknya, Ivan Hasibuan juga duduk sebagai komisaris di First Travel.
Baca: Geledah Rumah Mewah Bos First Travel, Polisi Temukan 9 Pucuk Airsoft Gun dan 47 Buku Tabungan
Dari bukti petunjuk yang ditemukan penyidik, nama kedua adik Anniesa Hasibuan itu digunakan dalam pembelian sejumlah barang berarga.
Namun, Martinus belum bisa menyebutkan barang-barang berharga yang dimaksudkannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menerangkan, pemeriksaan Kiki Hasibuan berlangsung sejak siang dan hingga sore masih berlangsung.
Bareskrim Polri menangkap pasutri bos biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, di Kantor Kementerian Agama, pada Rabu (9/8/2017).
Pasutri tersebut ditangkap atas sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel.
Kasus ini dilaporkan oleh adanya 13 agen First Travel dengan 1.200 calon jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dari penyelidikan kepolisian, setidaknya ada 35 ribu dari total 70 ribu calon jemaah yang menjadi korban gagal berangkat umrah meski sudah menyetorkan dana Rp14,3 juta per orang ke First Travel.
Dari jumlah tersebut, setidaknya para korban mengalami kerugian sebesar Rp 500,5 miliar.
Namun, dari penelusuran penyidik, saat ini First Travel hanya mempunyai dua rekening dengan jumlah saldo masing-masing Rp1,3 juta dan Rp1,5 juta.
Kedua tersangka, Andika-Anniesa, mengaku sebagian besar dana calon jemaah telah dihabiskan untuk operasional penyelenggaraan umrah.
Namun, penyidik tak percaya begitu saja.
Penyidik menduga ada dana yang bersumber dari calon jemaah dialihkan ke dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, baik aset rumah, lahan, kendaraan, surat berharga, perhiasan dan lainnya.