KPK Periksa Farhat Abbas untuk Tersangka Markus Nari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Farhat Abbas untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (18/8/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Farhat Abbas untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (18/8/2017).
Pemeriksaan ini terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Pengacara Farhat Abbas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelum Farhat, beberapa minggu lalu pengacara Elza Syarief juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama demi melengkapi berkas Markus Nari.
Kedua pengacara tersebut beberapa kali diperiksa KPK atas perkata korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.
Baca: Organisasi Sayap PDIP Minta Kepala Staf Kepresidenan Direshufle
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.