Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruang Laktasi Wajib Ada pada Seluruh Perusahaan di Indonesia

Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Ruang Laktasi Wajib Ada pada Seluruh Perusahaan di Indonesia
dok. Kemnaker
M Hanif Dakhiri meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di Gedung B Kemnaker, Jakarta, Jum'at (18/8/2017). 

Seperti diketahui aturan pemberian ASI ekslusif sudah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan.

Dalam PP tersebut juga menyatakan harus disediakan ruang laktasi atau ruang khusus ibu dan anak untuk menyusui di perusahaan dan setiap ruang publik seperti mal, bandara, dan instansi pemerintah.

Penyediaan ruang laktasi juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas