Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Damayanti Senang dapat Remisi Tiga Bulan

Damayanti Wisnu Putranti mengatakan kebahagiaannya saat mendapatkan remisi tiga bulan dari pemerintah saat hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Damayanti Senang dapat Remisi Tiga Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana kasus korupsi proyek jalan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti mengatakan kebahagiaannya saat mendapatkan remisi tiga bulan dari pemerintah saat hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin.

Senyum dari Damayanti terus mengembang dari wajahnya saat ditemui.

Politisi PDIP ini tidak dapat menyembunyikan rasa senangnya.

Kata dia, hal itu merupakan hasil dari jerih payahnya untuk menjadi Justice Collaborator atas kasus yang menimpanya.

"Alhamdulillah. Saya bisa dapat remisi. Yang pasti senang lah. Ini juga kan karena saya jadi JC dan bisa mendapatkan hal-hal seperti itu," ucapnya saat ditemui secara khusus di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, Senin (21/8/2017).

Baca: Sekjen Kementerian PUPR Gugup Saat Ditanya Dugaan Kasus Suap Damayanti

Bukan kali ini saja, pada hari raya Idul Fitri, dirinya juga mendapatkan remisi selama satu bulan dari pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga total remisi yang didapatkan sebanyak empat bulan tahun ini saja.

Diketahui, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.

Kata Damayanti, seluruh hak sebagaimana narapidana kasus kriminal umum lainnya, didapatkan dirinya usai ditentukan menjadi JC oleh KPK.

"Ya sekarang sudah bisa enak lah. Bisa dapat masa pengangguhan 2/3 masa tahanan juga, dapat remisi juga. Kalau kasus korupsi yang lain kan tidak," ucapnya diiringi tawa ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas