Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dan memeriksa anggota DPRD Malang secara bergiliran.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dan memeriksa anggota DPRD Malang secara bergiliran.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW).

Nantinya ‎seluruh anggota DPRD Malang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Bukan tanpa alasan, ini karena didalam pembahasan ABPD itu semua anggota DPRD ikut terlibat.

Baca: Menteri Agama: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa Ke Pengadilan, Pemiliknya Harus Tanggungjawab

Sehingga, keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

Berita Rekomendasi

Senin (21/8/2017) penyidik memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang.

Mereka di antaranya Mohan Katelu, H ABD Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.

"Enam anggota DPRD Kota Malang diperiksa untuk tersangka MAW‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎ yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono.‎

Baca: Pemuda Ini Gorok Lehernya Sendiri Dengan Pisau Dapur Usai Bantu Ayahnya Cari Rumput Untuk Kambing

Diketahui, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas