Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dan memeriksa anggota DPRD Malang secara bergiliran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dan memeriksa anggota DPRD Malang secara bergiliran.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW).

Nantinya ‎seluruh anggota DPRD Malang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Bukan tanpa alasan, ini karena didalam pembahasan ABPD itu semua anggota DPRD ikut terlibat.

Baca: Menteri Agama: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa Ke Pengadilan, Pemiliknya Harus Tanggungjawab

Sehingga, keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Senin (21/8/2017) penyidik memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang.

Mereka di antaranya Mohan Katelu, H ABD Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.

"Enam anggota DPRD Kota Malang diperiksa untuk tersangka MAW‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎ yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono.‎

Baca: Pemuda Ini Gorok Lehernya Sendiri Dengan Pisau Dapur Usai Bantu Ayahnya Cari Rumput Untuk Kambing

Diketahui, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas