Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Jawab Direktur Utama PT Palmec Surya Lestari

Direktut PT Palmec Surya Lestari melakukan klarifikasi berita terkait pemberitaan yang dimuat tribunneews. com

Editor: Rachmat Hidayat

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur Utama PT Palmec Surya Lestari  melakukan klarifikasi berita terkait pemberitaan yang dimuat tribunneews. com, berjudul Dirut Palmec Effendi Buron, Diduga Wanprestasi Pembangunan Pabrik GBS yang dimuat pada 11 Agustus 2017.  http://www.tribunnews.com/regional/2017/08/11/dirut-palmec-effendi-buron-diduga-wanprestasi-pembangunan-pabrik-gbs

Abednego Panjaitan, SH didampingi Darmawan Yusuf, Humas PT Palmec Surya Lestari menyampaikan hak jawab atas berita tersebut, Senin (21/8/2017).

"Kami koreksi, bahwa isi berita yang dimuat tribunnews.com yang menyebutkan, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara. Dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) dengan tersangka Dirut PT. Palmec Surya Lestari (Palmec) Effendi Chandra," ujarnya kepada tribun.

Dijelaskan, sangkaan ini belum tentu benar karena masih menunggu adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan.  PT. Palmec Surya Lestari telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/102/II/2017/SPKT atas dugaan Pemalsuan Surat dan Dokumen yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Golden Blossom Sumatra atas nama Jamal Rosyidin Hakki sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana dan pasal 263 KUHPidana.

"Fakta ini tidak ditulis   tidak memuat berita yang adil dan berimbang. Mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

"Menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PT. Palmec Surya Lestari. Nama dan jabatan pimpinan PT. Palmec Surya Lestari menjadi sangat tercemar karena pemberitaan tersebut, seolah-olah Bapak Effendi Chandra benar-benar melakukan penipuan dan penggelapan, seperti yang dituduhkan," lanjutnya.

Dijelaskan, pada aliena keenam isi berita menyebutkan, “Palmec kemudian meminta revisi naik nilai kontrak proyek dan permintaan tersebut disetujui GBS dengan menambah nilai kontrak sebesar Rp20 miliar, sehingga total kontrak naik menjadi Rp128,25 miliar.

Berita Rekomendasi

Abed mengkoreksi isi berita tersebut, Surat Addendum Pertama Nomor : 001/Add1-SP/GBS-
PSL/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013 dan Surat Addendum Kedua Nomor : 001/Add1-SP/GBS-PSL/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, bukan karena permintaan PT. Palmec Surya Lestari untuk merevisi naik nilai kontrak proyek tersebut.

Akan etapi karena adanya penambahan pekerjaan yang diperintahkan oleh PT. Golden Blossom Sumatra. Isi berita yang menyebutkan, Atas kejadian tersebut GBS kembali meminta Palmec untuk merampungkan pekerjaan tsb sesuai dengan dana yang telah di bayarkan oleh GBS.

Namun Palmec tetap tidak mau bergerak apabila tidak ada lagi tambahan dana dari nilai kontrak yang terakhir walaupun pada saat itu GBS telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp40 miliar dari apa yang telah di kerjakan oleh Palmec.

Atas hal ini, GBS kemudian melaporkan Palmec ke Polda Sumsel pada 16 April 2016 dengan nomor laporan LPB/291/IV/2016/SPKT Polda Sumsel. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Effendi Chandra sebagai tersangka dugaan penipuan dan
penggelapan.

Effendi juga sempat ditahan, namun kemudian penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan bersedia menyelesaikan seluruh kewajibannya. Hanya saja, masa penanguhan tersebut dimanfaatkan sebagai cara untuk melarikan diri.

"Kami koreksi, isi pemberitaan tersebut di atas kami nilai sebagai opini yang sangat sadis dan bersifat fitnah, karena menuduh pimpinan PT. Palmec Surya Lestari tanpa dasar yang kuat dan diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. sehingga melanggar pasal 1 dan pasal 4 Kode Etik Jurnalistik beserta pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Koreksi dari kami atas isi berita tersebut ialah pada tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan kemajuan pekerjaan (Porsi Lokal/ rupiah) PT. Palmec Surya Lestari telah menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 90,0181 persen," lanjutnya.

Kemudian, Abed menjelaskan kembali, pada tanggal 26 April 2017 Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menghukum PT. Golden Blossom Sumatra agar membayar pelunasan atas hasil kerja pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit beserta Cost Over Run Periods yang belum terbayar kepada PT. Palmec Surya Lestari. Seluruhnya sebesar Rp.46.109.413.911.

Dan juga menghukum PT. Golden Blossom Sumatra untuk membayar kerugian PT. Palmec Surya Lestari, berupa Bunga Uang dari kewajiban PT. Golden Blossom Sumatra yang belum terbayar kepada Effendi Chandra sebesar 5% (Lima Persen) setiap bulannya.

Terhitung sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang, hingga seluruh kewajiban PT. Golden Blossom Sumatra dibayar/dilunaskan seluruhnya kepada Effendi Chandra.

"Bagaimana mungkin PT. Golden Blossom Sumatra telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp40 miliar kepada PT. Palmec Surya Lestari. Padahal PN Palembang memerintahkan PT. Golden Blossom Sumatera membayar pelunasan hasil kerja pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit beserta Cost Over Run Periods yang belum terbayar kepada Bapak Effendi Chandra, seluruhnya sebesar Rp.46.109.413.911," urainya.

"Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dilayani pada pada kesempatan pertama dan pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan yang kami permasalahkan tersebut. Atas perhatian, kesediaan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," Abed menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas