Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kerja Satu Bulan Lebih, Pansus Temukan 11 Dugaan Penyelewengan KPK, Berikut Rinciannya

Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkum 11 temuan yang didapat hasil kerja mulai tanggal 4 Juli.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kerja Satu Bulan Lebih, Pansus Temukan 11 Dugaan Penyelewengan KPK, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com/Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkum 11 temuan yang didapat hasil kerja mulai tanggal 4 Juli sampai 21 Agustus 2017.

Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu mengatakan, hasil temuan ini akan diklarifikasi kepada KPK.

"Tentu temuan ini akan kami klarifikasi ke KPK, ini temuan sementara. Karena sementara ini perlu disampaikan ke publik. Proses (Pansus Angket KPK) masih berlanjut," kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca: Pansus Angket KPK Sambangi Rumah Sekap di Depok dan Kelapa Gading

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya akan memanggil pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Lebih lanjut jika mereka enggan hadir, Masinton menjawabnya dengan mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada rapat paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

"Perlu kami tegaskan, presiden pada sidang paripurna 16 Agustus, menyampaikan tidak boleh ada satu institusi pun di negara ini yang merasa lebih tinggi dari institusi lain. Tidak ada kekuasaan absolut. Kami minta KPK taat pada UU. Maka kami minta supaya KPK taat pada konstitusi dan UU dan taat pada perintah presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan," kata Masinton.

Berita Rekomendasi

Berikut 11 poin temuan Pansus Angket KPK yang dibacakan oleh Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun:

1. Dari Aspek kelembagaan. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, sena menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokras‘i sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.

4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penmdakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.

6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas