Menteri Agama Minta Kasus First Travel Segera Disidang
Polisi kini sedang mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini sedang mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh langkah yang dilakukan kepolisian.
"Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain," kata Lukman.
Menurut Lukman, kasus First Travel harus secepatnya dibawa ke meja hijau. Menurut Menteri Agama, melalui putusan hukum, diharapkan keadilan dalam kasus First Travel bisa ditegakkan.
Menteri Agama berharap kasus First Travel bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.
"PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah," kata Politikus PPP ini.
Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Saat ini, kata Menag, Kementerian Agama sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Tangis Kiki Hasibuan pun Pecah
"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Menteri Agama.
Selama ini, kata dia, aturan itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.
"Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima jemaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain-lain," katanya.
Orangtua Bos First Digeruduk Jemaah Umrah
Kisruh biro perjalanan umrah First Travel tidak hanya menyeret Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos perusahaan tersebut. Buntut dari kasus First Travel pun menyeret orangtua Andika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.