Pansus Angket KPK Akan Beberkan Temuannya Hari Ini
Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan publikasi sementara atas kerja yang sudah dilakukan, Senin (21/8/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan publikasi sementara atas kerja yang sudah dilakukan, Senin (21/8/2017).
Menurutnya hasil temuan soal tata kelola lembaga, penegakan hukum, sampai pengelolaan anggaran, dan SDM KPK bakal diungkap.
"Soal temuan sementara Pansus," kata Masinton kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pansus juga akan kembali merumuskan agenda ke depannya.
Termasuk apakah perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap agenda-agenda terdahulu.
Menurutnya, ada empat poin krusial mengenai kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Di antaranya masalah tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
Dalam tata kelola kelembagaan, sebagai lembaga yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor, kata Masinton, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Namun uang negara yang mampu dikembalikan tidak begitu signifikan," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan.
Karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu mengakibatkan banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.
"KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai triger mechanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal dalam melakukan supervisi dan koordinasi seperti bertindak di luar kewenangannya," katanya.
Ia mencontohkan dalam kasus pengambilalihan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.